Bapenda Sulsel Siapkan Wajib Pajak Bisa Bayar di Lokasi Penertiban

oleh -
oleh

Makassar, mitrasulawesi.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, melalui Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Makassar I Selatan dan Polisi Satuan Lalu Lintas Polda Sulsel belakangan ini gencar melakukan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (Ranmor).

Penertiban yang bekerja sama dengan pihak kepolisian tersebut, menurut Kasi pelayanan UPT Wilayah Makassar I Selatan, H. Makmur Majid, difokuskan pada penertiban kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan tahunan maupun penggantian STNK 5 tahunan.

Kepada pengendara yang ditemukan tidak melakukan pengesahan tahunan maupun penggantian STNK 5 tahunan, merupakan penunggak pajak kendaraan bermotor yang kemudian akan diberikan sanksi penarikan notice pajak atau SKPD yang kadaluarsa.

Baca Juga:  Kecamatan Manggala Sambut Tim Penilai Dengan Suguhan Kue Tradisional.

“Ketika dalam kegiatan tersebut kendaraan bermotor (mobil dan sepeda motor) terjaring petugas Kepolisian maupun PPNS UPT karena tak melakukan pengesahan tahunan maupun pergantian STNK 5 tahun dibalik STNK dan otomatis menunggak pajak, maka notice pajak atau SKPD yang kadaluarsa akan ditarik oleh petugas operasi,” tegas Makmur, Jumat (15/7/2022).

Ditambahkan, karena keterlambatan pajak dan tak menyelesaikan kewajiban pajak di lokasi operasi yang sudah disiapkan petugas pelayanan akan dibuatkan berita acara, selanjutnya STNK yang belum disahkan diserahkan ke petugas kepolisian untuk tindakan tilang.

Baca Juga:  Kunjungan Kerja Ke Fakfak, Ini Tujuan Pangdam XVIII/Kasuari

“Namun ketika wajib pajak ranmor akan menyelesaikan keterlambatan pajak kendaraannya, bisa bayar ditempat secara tunai atau non tunai. Lalu petugas pajak akan mencetak notice atau SKPD untuk tahun berjalan,” bebernya.

Adapun dasar pelaksanaan Operasi Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor ini adalah Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 438/II/Tahun 2022 tentang Pembentukan Tim Pelaksana Kegiatan Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor pada Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2022.

Baca Juga:  Himbauan Dewan Pers Kepada Wartawan dalam Peliputan di Tengah Virus Corona

“Tujuan operasi penertiban pajak untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari Pajak Kendaraan bermotor,” tutup Makmur Majid.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.