Pertanyakan Keadilan, Laporan Sepasang Suami Istri Dihiraukan

oleh -
oleh

Gowa, mitrasulawesi.id — Sepasang suami istri di Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan meminta keadilan hukum yang dialami mereka atas penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Gowa pada Minggu (31/7/2022) lalu.

Hal ini bermula atas adanya laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh sepasang suami-istri terhadap seorang wanita yang diduga sebagai rentenir.

R (inisial) yang merupakan suami dari K (inisial) mengaku bahwa mereka sama sekali tidak melakukan penganiayaan terhadap pelapor. Bahkan menurutnya, pihak pelapor lah yang sudah melakukan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap tersangka.

Baca Juga:  Tatap Muka dan Penyerahan Bantuan, MBA Imbau Agar Jangan Mudah Percaya Isu Yang Tidak Jelas Kebenarannya

“Saya sama istri ku tidak tau apa-apa. Ini juga yang disangkakan (penganiayaan) lokasinya di rumah kami, ” kata R. Senin (1/8/2022).

R juga mengungkapkan bahwa pihaknya merasa keberatan atas sikap yang dilakukan oleh satreskrim polres Gowa yang dianggap memaksakan menetapkan tersangka terhadap istrinya.

“Kenapa bisa istri saya jadi tersangka. Sementara pelapor ini tidak punya saksi. Sedangkan kami punya saksi yang membantah tuduhan pelapor, ” paparnya.

Untuk diketahui R dan K dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap pelapor dan sudah keluar SPDPnya ke kejaksaan. Dan akhirnya satreskrim polres Gowa melakukan penangkapan terhadap K.

Baca Juga:  Penerimaan Bintara Kompetensi Khusus Polda Sulsel 2020 Utamakan Perawat dan Bidan

Sementara itu, R dan K juga sudah melakukan pelaporan atas dugaan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan terhadap pelapor. R dan K menghadirkan beberapa orang saksi yang melihat dan mendengar langsung saat kejadian. Akan tetapi belum dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Kami juga sudah lapor kasus itu (pencemaran nama baik). Surat SPDP sudah keluar tapi pelaku belum ditangkap, ” ujar R dengan nada kecewa.

R juga menduga bahwa ada dugaan permainan kasus. Lantaran ada warga yang diminta jadi saksi untuk mendukung si pelapor dengan imbalan uang tunai.

Baca Juga:  TNI- Polri Tinjau Penyaluran BPNT Tahap Dua di Tengah Wabah Pandemi Covid-19

“Ada tetangga saya dipanggil jadi saksinya si pelapor. Katanya mau dikasih uang 1 juta, ” terangnya.

Pihak keluarga R dan K menduga saksi kasus dugaan penganiayaan merupakan saksi palsu dan dibayar oleh pelapor. Dan pihak keluarga merasa kecewa dan mempertanyakan sikap serta prosedur yang dilakukan oleh satreskrim polres Gowa.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.