SELAYAR, MITRASULAWESI.ID – Terkait banyaknya laporan pasca kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), hingga harga BBM jenis pertalite ditingkat pengecer melonjak dikisaran tujuh belas hingga delapan belas ribu rupiah di Kabupaten Kepulauan Selayar.
Menyikapi hal tersebut, tim terpadu penertiban pengecer bahan bakar minyak dan Solar di Kecamatan daratan Kepulauan Selayar melakukan action hingga turun ke lapangan mengecek penyebab tingginya harga ditingkat pengecer, Rabu (7/9/2022).
Tim ini dipimpin oleh Kepala bagian Ekonomi Setda Kepulauan Selayar Abd. Rahman Made bersama Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Saparuddin. Tim tersebut mendatangi dua APMS dalam kota Benteng Selayar yakni di APMS dijalan Veteran Kelurahan Benteng dan APMS Putriana di Parappa Kelurahan Benteng Selatan.
“Jadi kita turun ke lapangan dengan mendatangi hulunya terlebuh dahulu yaitu APMS sebelum ke pengecer. Bagaimana sebenarnya alur distribusi kenapa bisa sampai harga di pengecer melambung tinggi. Saya bersama tim melakukan konfirmasi ke pihak APMS dari mana sebenarnya BBM didapat oleh pihak pengecer,” ucap Rahman Made.
Dalam keterangannya, Rahman Made mengemukakan agar pihak APMS hendaknya menyalurkan BBM ke pihak sub penyalur resmi, bukan menyalurkan langsung ke pengecer. Itulah yang hendak kita konfirmasi ke APMS apakah distribusinya sudah sesuai dengan regulasi atau tidak, pungkasnya.
“Jika BBM tersalur ke mitra yang tidak resmi, bisa saja harga BBM dimainkan ditingkat bawah. Pengecer itu tidak bisa menjual BBM kecuali sub penyalur resmi yang sudah ditentukan harganya yang diatur dalam surat keputusan Bupati terkait jarak tempuhnya dari APMS ke lokasi Sub Penyalur,” sambungnya.
Namun dari pantauan media ini, pemilik dua APMS yang didatangi itu sedang tidak ada ditempat, sehingga tim hanya diterima oleh karyawan yang tidak bisa memberikan informasi yang lebih banyak.
Ia juga mengimbau ke pihak APMS agar saat pembongakaran BBM dari kapal tengker hendaknya langsung diangkut ke tangki pendam dan memastikan semua tangki pendam itu terisi penuh.
Terkait dengan hal tersebut, Kepala Satpol PP Saparuddin secara tegas menyampaikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan pendistribusian BBM, mulai dari saat pembongkaran dari kapal tengker hingga tertampung di tangki pendam APMS bahkan sampai terdistribusi sampai ke sub penyalur resmi.
“Jika terjadi pelanggaran maka kita akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan kewenangan dan peraturan yang ada,” jelasnya.
Hal tersebut disepakati oleh penanggungjawab APMS Tanri Jaya yang ada di Jalan veteran, demikian juga oleh pihak APMS Putriana di Parappa. (Tim)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.