MITRASULAWESI.ID – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kepulauan Selayar ingatkan pihak-pihak untuk tidak menggunakan atribut KNPI diluar dari kepengurusan Ketua DPP KNPI Muhammad Ryano Satria Panjaitan.
Hal ini disampaikan Ketua DPD KNPI Kepulauan Selayar Akbar Putra. Ia menyebut pengumuman dan surat somasi terbuka terkait larangan penggunaan merk dan logo KNPI yang diterbitkan DPP KNPI dibawah kepemimpinan Muhammad Ryano Satria Panjaitan telah menjadi landasan untuk mengingatkan pihak tertentu agar tidak menggunakan atribut KNPI.
“Surat somasi DPP KNPI sudah menjadi landasan agar pihak tertentu tidak boleh menggunakan atribut KNPI untuk melaksanakan kegiatan atau kepentingan lain yang mengatasnamakan KNPI, legalitas kepengurusan KNPI harus dibuktikan dengan SK yang dikeluarkan Kemenkumkam, dan kepengurusan Muhammad Ryano Satria Panjaitan punya SK itu,” kata Akbar, Rabu (21/9/2022).
Akbar menyampaikan SK Kemenkumham Nomor AHU-0001273.AH.01.08.Tahun 2022 telah membuktikan legalitas KNPI dibawah kepemimpinan Muhammad Ryano Satria Panjaitan ialah legal.
“Artinya struktur pengurus diluar irisan kepengurusan Muhammad Ryano Satria Panjaitan ialah ilegal, karena tidak punya SK Menkumham, kepengurusan yang tidak punya SK Menkumham tidak jelas dinaungi oleh apa. Ini yang kami ingatkan kepada pihak-pihak tertentu agar berhenti menggunakan atribut KNPI untuk kepentingan tertentu,” ujar Akbar.
Untuk diketahui, DPP KNPI melakukan somasi terbuka bagi oknum-oknum yang menggunakan logo dan atribut KNPI, pada Senin (19/9/2022).
Melalui kuasa hukum DPP KNPI Adheri Zulfikri Sitompul yang bertindak atas nama kliennya, Muhammad Ryano Satria Panjaitan selaku Ketua Umum DPP KNPI dan Almanso Bonara selaku Sekretaris Jendral. Somasi dilakukan untuk meminimalisir perpecahan organisasi kepemudaan dalam tubuh KNPI.
“Kami melakukan upaya hukum dengan melakukan somasi terbuka, untuk mengurangi potensi perpecahan diantara organisasi kepemudaan. Somasi ini, juga memberi peringatan kepada pihak-pihak lain yang menggunakan logo dan atribut KNPI di luar kepengurusan ketua umum DPP KNPI Ryano Panjaitan, melanggar hukum dan bisa diproses sesuai dengan hukum yang berlaku di republik ini,” kata Alhedri. (AJ)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.