Sulsel, mitrasulawesi.id — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB ll) dan seterusnya mulai tanggal 1 September sampai 30 November mendatang.
Kabid Teknologi dan Sistem Informasi Bapenda Sulsel, Andi Satriadi Sakka mengatakan, program ini sesuai surat keputusan Gubernur terkait pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya.
“Pemprov dalam hal ini Bapenda Sulsel melakukan pembebasan bea balik nama kedua dan seterusnya baik kendaraan mutasi masuk maupun balik nama dari pemilik sebelumnya ke baru yang program ini diharapkan dapat meningkatan pendapatan melalui PKB dan potensi baru,” tutur Satriadi, di Kantor Bapenda Sulsel, Kamis (22/9/2022).
Dijelaskan, melalui program ini memudahkan penagihan kedepannya serta pemutahiran data.Sehingga dapat memudahkan Bapenda Sulsel melakukan penagihan kedepannya, memutakhirkan database karena selama ini di provinsi Sulsel masih banyak kendaraan dari luar Sulsel.
“Jadi kami imbau masyarakat segera lakukan balik nama dan memanfaatkan program pak Gubernur agar database kedepannya lebih valid dan akurat,” ungkapnya.
Lanjutnya, dengan adanya program ini target pendapatan pajak sejak awal tahun akan semakin tercapai. “Target tetap target yang awal tahun BPKB dan BBNKB juga, sehingga dengan program ini sangat menunjang program pembagunan maupun prioritas yang dicanangkan pak Gubernur,” ucapnya.
“Bahkan, untuk realisasi sampai september ada peningkatan kalau melihat periode sebelumnya yaitu 5,25 persen dari sektor pkb dan BBNKB dari periode yang sama tahun sebelumnya,” terangnya.
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mempercayai calo. “Kami imbau juga masyarakat jangan percaya calo, kalau bisa langsung urus sendiri ke samsat,” tutupnya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.