Luwu utara, Mitrasulawesi.id – Bawaslu Luwu Utara melakukan pengumuman masa perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Sabtu (1/10/2022).
Masa perpanjangan pendaftaran diumumkan di Papan Informasi dan media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter Bawaslu Luwu Utara.
Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan di beberapa kecamatan karena belum memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan.
Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Luwu Utara Sriwati Sukma mengatakan, ada 8 kecamatan yang perpanjangan masa pendaftaran.
“8 (delapan) Kecamatan tersebut, diantaranya Kecamatan Masamba, Sukamaju, Sukamaju Selatan, Baebunta, Baebunta Selatan, Sabbang Selatan, Rongkong dan Seko,” tutur Sriwati Sukma.
Sebagai informasi, perpanjangan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan akan dilakukan 2 – 8 Oktober 2022.(*)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.