Bawaslu Lutra Umumkan 8 Kecamatan Masa Perpanjangan Pendaftaran

oleh -
oleh

Luwu utara, Mitrasulawesi.id – Bawaslu Luwu Utara melakukan pengumuman masa perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Sabtu (1/10/2022).

Masa perpanjangan pendaftaran diumumkan di Papan Informasi dan media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter Bawaslu Luwu Utara.

Baca Juga:  Budidaya Ikan Lele dan Sayur-Sayuran, Cara Kapolres Lutra Manfaatkan Lahan Kosong

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan di beberapa kecamatan karena belum memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Luwu Utara Sriwati Sukma mengatakan, ada 8 kecamatan yang perpanjangan masa pendaftaran.

Baca Juga:  Dekat Ini, Camat Masamba Akan Lakukan Patroli Penanganan Covid-19

“8 (delapan) Kecamatan tersebut, diantaranya Kecamatan Masamba, Sukamaju, Sukamaju Selatan, Baebunta, Baebunta Selatan, Sabbang Selatan, Rongkong dan Seko,” tutur Sriwati Sukma.

Sebagai informasi, perpanjangan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan akan dilakukan 2 – 8 Oktober 2022.(*)

Baca Juga:  Gunakan Ojek, Anggota Dewan Dapil 1 Reses di Pegunungan

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.