Bawaslu Lutra Umumkan 8 Kecamatan Masa Perpanjangan Pendaftaran

oleh -

Luwu utara, Mitrasulawesi.id – Bawaslu Luwu Utara melakukan pengumuman masa perpanjangan pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan, Sabtu (1/10/2022).

Masa perpanjangan pendaftaran diumumkan di Papan Informasi dan media sosial seperti Facebook, Instagram dan Twitter Bawaslu Luwu Utara.

Baca Juga:  Ditengah Wabah Covid-19, Anggota DPRD Dapil II Gelar Reses

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan di beberapa kecamatan karena belum memenuhi kuota 30% keterwakilan perempuan.

Koordinator Divisi SDM, Organisasi, Pendidikan, Pelatihan, Data dan Informasi Bawaslu Luwu Utara Sriwati Sukma mengatakan, ada 8 kecamatan yang perpanjangan masa pendaftaran.

Baca Juga:  Jalin Kerjasama Dengan Pemda, Unismuh Palopo Temui Bupati Luwu Utara

“8 (delapan) Kecamatan tersebut, diantaranya Kecamatan Masamba, Sukamaju, Sukamaju Selatan, Baebunta, Baebunta Selatan, Sabbang Selatan, Rongkong dan Seko,” tutur Sriwati Sukma.

Baca Juga:  Sambut Pemilu Serentak 2024, Alumni SKPP Bawaslu Luwu Utara Gelar Ngobrol Pemilu

Sebagai informasi, perpanjangan masa pendaftaran dan penerimaan berkas pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan akan dilakukan 2 – 8 Oktober 2022.(*)

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.