Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH., mengungkapkan penahanan dilakukan setelah dilakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan karena diduga kuat melakukan penyalahgunaan anggaran pada saat menjabat sebagai Kepala Desa Kahu-kahu.
“Pagi tadi, sekitar Pukul 09.30 Wita, Unit Tipikor melakukan pemeriksaan dan melakukan penahanan tersangka Mantan kepala desa kahu-kahu, diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi, Penyalahgunaan Pengolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Kahu-Kahu T.A 2017 s/d 2019,” ungkap Iptu Nurman.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.