Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Selayar, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil interogasi UH telah mengakui bahwa 1 (satu) sachet klip bening yang di dalamnya terdapat kristal bening yang diduga Narkotika jenis shabu adalah miliknya.
Saat ini, terduga pelaku hasil tes urine ketiganya positif dan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Sat Res Narkoba Polres Kepulauan Selayar.
Mereka dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika, dengan ancaman penjara selama-lamanya seumur hidup atau paling singkat 5 tahun. (Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.