Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin, SH., saat dikonfirmasi Selasa (14/2/23) menjelaskan keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka.
“Persiapan pemberkasan rencana dakwaan untuk persiapan tahap 2 dan pelimpahan,” kata La Ode Fariadin.
Diketahui kedua tersangak diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran fisik pembangunan yang bersumber dari Dana Desa dan mengelola anggaran kegiatan pemberdayaan terdapat kegiatan diduga mark up dan fiktif.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.