Kejari Selayar Siapkan Berkas Dakwaan Mantan Kades Parak dan Sekdes

oleh -

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin, SH., saat dikonfirmasi Selasa (14/2/23) menjelaskan keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Persiapan pemberkasan rencana dakwaan untuk persiapan tahap 2 dan pelimpahan,” kata La Ode Fariadin.

Baca Juga:  Moh. Hatta Alwi Hamu, Sosok Direktur LAPMI HMI Pertama di Makassar

Diketahui kedua tersangak diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran fisik pembangunan yang bersumber dari Dana Desa dan mengelola anggaran kegiatan pemberdayaan terdapat kegiatan diduga mark up dan fiktif.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses