Kejari Selayar Siapkan Berkas Dakwaan Mantan Kades Parak dan Sekdes

oleh -

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Selayar, La Ode Fariadin, SH., saat dikonfirmasi Selasa (14/2/23) menjelaskan keduanya baru ditetapkan sebagai tersangka.

“Persiapan pemberkasan rencana dakwaan untuk persiapan tahap 2 dan pelimpahan,” kata La Ode Fariadin.

Baca Juga:  Mengenal Raja Goa ke 10, Karaeng Tunipallangga Ulaweng

Diketahui kedua tersangak diduga melakukan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran fisik pembangunan yang bersumber dari Dana Desa dan mengelola anggaran kegiatan pemberdayaan terdapat kegiatan diduga mark up dan fiktif.

Baca Juga:  PPM Gowa Resmi Dilantik, Siap Lebarkan Sayap 18 Kecamatan

Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.