Kedua belah pihak yakni terdakwa dan korban andi arman bersepakat untuk berdamai tanpa ada dendam maupun tuntutan apapun juga setelah perdamaian dilakukan.
“Kebesaran hati dan kerelaan dari korban andi arman untuk menerima permohonan maaf dari terdakwa patut di apresiasi. sedangkan terdakwa secara suka rela menanggung biaya pengobatan korban andi arman,” lanjut Kasi Intel.
Selanjutnya, kata La Ode Fariadin bahwa perkara yang berhasil dilakukan restorative justice akan diajukan ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui tahapan ekspose untuk memperoleh persetujuan pimpinan untuk penghentian proses penuntutan kasus ini. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.