Makassar, MitraSulawesi.id– Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyambut kunjungan kerja (kunker) Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban RI (LPSK) Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi di kantornya, Jl Urip Sumoharjo Km 4 No. 244, Kota Makassar, Jumat, 17 Februari 2023.
Menyambut Livia, Kajati turut didampingi Asisten Pengawasan, Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara serta Koordinator Bidang Pidana Umum.
Wakil Ketua LPSK Pusat, Livia Istania DF Iskandar, mengapresiasi Pimpinan Kejati Sulsel atas prestasi Jaksa pada Kejari Jeneponto yang telah menyidangkan Perkara Kekerasan Seksual dan atau Pencabulan Terhadap Korban Anak dan atas perjuangan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berkat perjuangannya, kata Livia, korban anak telah mendapatkan Restitusi. Dimana, pelaku telah membayar ganti kerugian sebesar Rp. 4.080.000,- (empat juta delapan puluh ribu rupiah.
Livia juga mengaku sangat mengapresiasi kinerja jajaran Kejati Sulsel, khususnya kepada Jaksa Irmawati Amir S.H.,M.H dan Jaksa Mustabihul Amir S.H. atas keberhasilannya memperjuangkan hak Restitusi Kepada anak Korban Pelecehan Seksual.
“Hukuman kepada Terpidana Abdul Karim. S.Pd., M.Pd Bin Sahid Katti untuk membayar Restitusi telah dikabulkan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrath) Nomor : 3400 K/Pid.Sus/2022 tanggal 8 Agustus 2022,” jelas Livia.
Hukuman Restitusi yang berhasil ditangani Kejaksaan Negeri Jeneponto merupakan kasus yang pertama kalinya terjadi di pulau Sulawesi.
Karenanya, Livia berharap contoh kasus tersebut menjadi pertimbangan dan perhatian di daerah lain untuk memperjuangkan Hak setiap Anak yang menjadi korban untuk mendapatkan Restitusi.
Ditempat yang sama, Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjutak menitipkan harapan kepada LPSK untuk konsisten melakukan pendampingan terhadap para korban tanpa pandang bulu.
“Saya berharap LPSK lebih memperjuangkan hak-hak korban dengan regulasi yang lebih berpihak kepada korban, harus ada action yang nyata dilakukan oleh LPSK yang bersinergi dengan pemerintah Pusat dan Daerah. Pemerintah juga harus care dan peduli dengan korban untuk pemulihan pasca terjadinya kejahataan/kekerasan terhadap korban,” ungkap Leonard Eben.
Ia juga menegaskan, LPSK harus bebenah dengan penguatan kelembagaan dan membangun kolaborasi sinergritas dengan pemerintah Pusat dan Daerah.
Atas ide berilian Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak tersebut disambut baik oleh Dr. Livia Istania DF Iskandar, M.Sc.,Psi. Pihaknya menindak lanjuti usulan dari Kajati Sulsel tersebut.(HK/Tim)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.