Sebelumnya, Kejagung memanggil 7 saksi pada Selasa, 28 Februari 2023, antara lain pemilik rumah di Jalan Raya Mandala III Nomor 11 berinisial FCP, Kepala Sub Direktorat (Kasubdit), Koordinator Monev Jaringan Telekomunikasi Kominfo berinisial IA, General Manager Logistik PT SEI berinisial YP. Direktur PT Agung Perkasa Raya berinisial PMT, Direktur PT JIG Nusantara Persada berinisial LYS, karyawan PT Sansaine Exindo berinisial D, serta Direktur Utama PT Bintang Komunikasi Utama berinisial R.
Sehari sebelumnya, Senin, 27 Februari 2023, Kejagung juga telah memanggil 5 saksi. Mereka adalah R dan M selaku staf Project Management Unit (PMU) BAKTI Kominfo, Direktur PT Anggana Catha Rakyana berinisial AIOH, Direktur Utama PT Infratruktur Bisnis Sejahtera berinisal MJ, serta Project Finance Controller PT Huawei Tech Investment berinisial CS.
Adapun dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan tersangka mulai 4 Januari 2023. Tersangka yang ditetapkan saat itu, yakni Direktur Utama BAKTI Kominfo, ALL, Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, GMS, dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia, YS.
“Sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT Huawei Tech Investment ditetapkan sebagai pemenang,” kata Ketut.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.