SELAYAR, mitrasulawesi.id – Enam (6) orang tahanan Kejaksaan Negeri Selayar yang dititip di Rutan Klas II B selayar dengan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Makassar.
Mereka yang dipindahkan mantan Kepala Desa Parak, Zainal Yasni dan Sekdes, Supryana. Mantan Kepala Desa Kahu Kahu Amiruddin dan Nur Abidin sebagai Sekdes Kahu Kahu. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Chaerul Umam bersama Muhammad Ismir Nur sebagai Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan Pemenuhan Runway Strip Bandar Udara H Aroeppala Tahun 2018.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.