Pakar Hukum: Pengadilan Tinggi Akan Batalkan Putusan PN Tunda Pemilu 2024

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id – Focus Group Discussion yang diselenggarakan KPU RI membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan Nomor 757/Pdt.G/2022 penundaan Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

FGD tersebut dihadiri oleh Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Baca Juga:  Ditipu Miliaran Rupiah, Laporan Rasman Alwi Tak Mempan di Polisi

Ia mengatakan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga:  Satgas Yonif MR 411 Kostrad Bagikan Sembako Berkah Ramadhan di Perbatasan

“Putusan itu memang pada dasarnya harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi,” jelas Yusril.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses