Pakar Hukum: Pengadilan Tinggi Akan Batalkan Putusan PN Tunda Pemilu 2024

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id – Focus Group Discussion yang diselenggarakan KPU RI membahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait putusan Nomor 757/Pdt.G/2022 penundaan Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (9/3).

Baca Juga:  Konsil Dokter se-Dunia, Direktur Jenderal Yankes Kemenkes RI dan Bupati Basli Ali Hadiri Seminar Permas

FGD tersebut dihadiri oleh Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra yang juga Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB).

Ia mengatakan putusan yang mengabulkan seluruh gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa saja dibatalkan oleh Pengadilan Tinggi Jakarta.

Baca Juga:  Pangdam XVIII/Kasuari Lakukan Penanaman Perdana di Kegiatan Ketahanan Pangan

“Putusan itu memang pada dasarnya harus dilaksanakan meskipun terdapat upaya hukum lanjutan seperti banding maupun kasasi,” jelas Yusril.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.