Setelah diinterogasi JA mengakui bahwa Barang haram tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang di Makassar.
“Meskipun demikian yang bersangkutan mengaku tidak dikenal nama dan alamat pengirim dari Makassar karena cara pemesanannya secara Online,” lanjutnya.
Atas perbuatannya Pelaku dijerat Pasal persangkaan yaitu Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 ayat (1), UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan di ruang Sat Resnarkoba Polres Kepulauan Selayar guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut.
Diberitakan sebelumnya dengan Judul klik di sini Polisi Tangkap Tersangka Kasus Narkoba di Selayar, Gawat! Ada Suami Istri.
Setelah penyidik melakukan interogasi, hanya satu yang dipastikan tersangka yakni Inisial JA (41Th) mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. Yang lainnya hanya saksi yang berada di rumah tersebut.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.