Lima Oknum Polisi Calo Rekrutmen Bintara Jalani Proses Pidana

oleh -

Pasalnya kelima anggota Polda Jateng tersebut tak sedikit yang merupakan perwira, yakni dua perwira menengah dengan pangkat Komisaris Polisi (Kompol), satu perwira pertama berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP), dan dua pangkat Brigadir.

Kapolri ingin kelima oknum polisi tersebut dipecat dari kepolisian dan dibawa ke ranah hukum untuk menempuh prosesi hukuman pidana lantaran telah merusak citra Polri di mata masyarakat.

Baca Juga:  Sekret HMI Makasssar di Serang Puluhan Oknum Polisi, PTKP Ancam Demo Besar Besaran

“Saya sudah perintahkan kepada Kapolda dan Kabid Propam berikan hukuman, kalau tidak di-PTDH, proses pidana, sehingga tidak ada lagi yang bermain-main dengan masalah ini,” kata sang Kapolri, Sabtu (18/3/2023), dikutip dari dirgantaraonline.co.id.

Kapolri juga perintahkan coret calon siswa yang ‘beli tiket masuk’ Polri.

Baca Juga:  KNPI Luwu Pertanyakan Dana Hibah 67 Miliar Yang Dijanjikan PT MDA Untuk Masyarakat

Sementara Kabid humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy bahwa kelima oknum anggota Polri yang melakukan aksi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022, ternyata tidak hanya menerima sanksi kode etik, tetapi juga menjalani proses pidana.

Baca Juga:  Disindir di Medsos, 3 Warga Mamuju Dilapor Polisi BAIN HAM RI Siapkan Pengacara

“Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW diperiksa tim Ditreskrimsus, prosesnya sudah berjalan. Penyidik juga mengumpulkan bukti-bukti tambahan atas aksi KKN yang mereka lakukan itu,” Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Minggu (19/3/2023).