Lanjutnya, alasan tepat penguatan KPPU adalah karena Komisi Pengawas Persaingan Usaha ini hadir berdasarkan amanat Undang Undang No 20 Tahun 2008 untuk mengawasi pelaksanaan kemitraan Usaha di Indonesia.
“Sebagai Mitra kerja dari Komisi VI DPR RI, saya sangat mengapresiasi dan mendukung kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan oleh KPPU ini. Untuk mewujudkan persaingan Usaha yang semakin sehat dalam mendorong pertumbuhan ekonomi Nasional, terutama para pelaku UMKM yang ada di Sulawesi Selatan,” tambahnya.
Ia berharap di tengah kebangkitan UMKM, KPPU mampu memainkan peran strategis dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, kondusif dan juga menciptakan kesempatan berusaha yang sama.
Hal ini akan mendorong produktivitas yang lebih tinggi dengan memberikan kesempatan dan insentif bagi badan usaha untuk berkembang, menyesuaikan diri, dan menerapkan cara cara yang lebih baik dalam menjalankan investasi.
KPPU juga harus mampu membuka pintu yang seluas luasnya untuk semua stakeholder, dalam upaya harmonisasi kebijakan pencegahan dan penegakan hukum persaingan usaha di Sulawesi Selatan.
“Sehingga praktik praktik monopoli dan perilaku curang yang merugikanbisa kita lawan dan masyarakat kita dapat terlindungi,” tutup Rapsel Ali.
Untuk diketahui, kegiatan sosialisasi ini dihadiri ratusan Peserta dari para Pelaku Usaha, Calon pengusaha dan Mahasiswa. ****
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.