Kesaksiannya Yohanes mengungkap 11 kontraktor membayar dana partisipasi 1 persen dari nilai kontrak proyek yang mereka kerjakan. Dana itu untuk mengurangi temuan BPK, ujarnya dalam sidang.
Yohanes mengatakan jumlah uang tersebut mencapai Rp 3 miliar 251 juta. Selaku orang yang dipercayakan, mantan Sekdis PUTR Sulsel Edy Rahmat mengumpulkan dana partisipasi itu menerima komisi 10 persen sehingga uang suap tersisa sekitar Rp 2,9 miliar.
“Sisanya Rp 2 miliar Rp 971 juta,” ungkap Yohanes dalam sidang, Selasa (21/3).
Dari keterengan Yohannes, Jaksa mempertanyakan uang Rp 2,9 miliar tersebut dibawa ke mana setelah diperoleh dari Edy Rahmat.
“Uang itu dipindahkan ke rumah pria bernama Arfa Anwar seorang kontraktor yang merupakan teman dari terdakwa Wahid Ikhsan Wahyuddin,” jawab Yohannes.
Jaksa pun menanyakan siapa yang menyampaikan, 2 M (lebih) ini dipindahkan dari mess ke rumahnya Arfa Anwar?
Yohanes menjawab bahwa terdakwa Wahid yang menyampaikan uang Rp 2,9 M itu telah dipindahkan ke rumah temannya.
Itu karena terdakwa Wahid panik karena Edy Rahmat dan Nurdin Abdullah terjaring OTT pada Februari 2021 silam.
Sebelumnya, Gumilar Cs didakwa menerima suap Rp 2,9 miliar. Suap diterima terdakwa dari sejumlah kontraktor di era Nurdin Abdullah (NA) menjabat.
Total uang suap keseluruhan Rp 2.917.000.000,00 (dua miliar sembilan ratus tujuh belas juta rupiah), ujar jaksa di persidangan.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.