Menurutnya, hal tersebut menjadi strategis jika dihubungkan dengan arahan presiden dalam membangun keluarga terutama untuk menyiapkan genarasi sehat, unggul, cerdas dan bertanggung jawab terhadap masa depan bangsa.
Saiful Arif menambahkan, penurunan stunting memerlukan komitmen yang kuat dan kolaborasi sesuai dengan peran fungsinya masing-masing.
Tidak hanya dari pemerintah pusat dan provinsi tetapi sampai ke daerah melalui konvergensi dan intervensi yang dilakukan baik intervensi spesifik maupun intervensi sensitif.
Hal itu kata dia sesuai dengan yang diamanatkan Perpres 72 Tahun 2021 tentang percepatan penurunan stunting. Perpres itu katanya memberikan dasar hukum untuk melakukan penguatan kerangka substansi, intervensi, pendanaan, serta evaluasi dan pemantauan.
Sebagai bentuk komitmen bersama kesepakatan rembuk, Wabup melakukan penandatanganan berita acara rembuk stunting bersama segenap stakeholder terkait. (Kxn)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.