Jokowi: Larangan Buka Puasa Bersama Bukan Untuk Masyarakat Tapi Pejabat

oleh -

Jakarta, mitrasulawesi.id – Sebelumnya, Presiden Jokowi mengeluarkan arahan larangan berbuka puasa melalui surat edaran Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023.

Jokowi menyampaikan arahan meniadakan buka bersama lantaran kehidupan pejabat menjadi sorotan publik.

Baca Juga:  Satpol PP Labuhanbatu Lakukan Penyemprotan Cairan Disinfektan, Warga Semprot Pujian

Presiden Jokowi menegaskan bahwa surat edaran meniadakan buka puasa bersama selama bulan Ramadhan ditujukan untuk pejabat, internal pemerintah hingga kepala lembaga pemerintah non – kementerian, bukan masyarakat umum.

Baca Juga:  Menteri LHK: Penting Kerjasama Indonesia-Belanda dalam Agenda Adaptasi Iklim

“Bukan untuk masyarakat umum. Sekali lagi, bukan untuk masyarakat umum,” kata Jokowi, di YouTube Setpres, Senin (27/3/2023).

“Untuk itu saya minta agar jajaran pemerintah menyambut bulan puasa tahun ini dengan semangat kesederhanaan, tidak berlebihan,” lanjut Jokowi.