Kader Demokrat Bulukumba Datangi PTUN Makassar Serahkan Surat Perlindungan Hukum

oleh -

BULUKUMBA, mitrasulawesi.id – Kader Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kabupaten Bulukumba mendatangi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar ( PTUN Makassar ), Rabu, 5 April 2023 untuk menyerahkan surat perlindungan hukum.

Puluhan kader dari Badan Pengurus DPC Partai Demokrat Bulukumba ikut menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar ( PTUN Makassar ),

Kedatangan kader DPC Demokrat Bulukumba itu dipimpin langsung, Sekertaris DPC Partai Demokrat Bulukumba, Basri, didampingi Sejumlah Pengurus DPC Demokrat Kabupaten Bulukumba

Baca Juga:  Pilkada Selayar, Basli Ali: Ajak Masyarakat Selektif Dalam Memilih Pemimpin

Sekertaris DPC Partai Demokrat Bulukumba Basri, mengatakan, hari ini pihaknya bersama sejumlah pengurus DPC Demokrat Kabupaten Bulukumba, menyerahkan surat permohonan perlindungan hukum dan keadilan kepada Ketua Mahkamah Agung RI, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar.

Dia menjelaskan, pemerintah telah mengeluarkan SK Menteri Hukum dan HAM tanggal 31 Maret 2021 tentang penolakan permohonan pengesahan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa KSP Moeldoko.

Baca Juga:  Gencar Gelar Muscam, Pengurus DPD II Optimis Bisa Kembalikan Kejayaan Golkar

Basri, sikap tegas pemerintah tercermin saat Menteri Hukum dan HAM bersama Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM menyatakan secara resmi hasil verifikasi KLB Partai Demokrat yang diajukan KSP Moeldoko, tidak memenuhi tata cara pendaftaran partai politik.

Selanjutnya, sepanjang tahun 2021-2022 KSP Moeldoko dan Jhonny Allen Marbun mengajukan upaya hukum dengan menggugat di tiga tingkatan Pengadilan mulai dari Pengadilan Tata Usaha Negara hingga Kasasi Mahkamah Agung, tetapi semuanya ditolak.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan