P3KE, Ketua BPD Bungaiya Pimpin Rapat Penetapan Penerimaan BLT

oleh -

Agustus menjelaskan bahwa penetapan BLT Dana Desa (DDS) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Desa Bungaiya Tahun 2023 yakni sebesar 10% dari jumlah DDS yang diterima sekitar kurang lebih Rp 108.000.000 dengan sasaran 30 KPM kepala keluarga.

“Namun yang disayangkan oleh pihak BPD adalah tentang Data P3KE tidak sesuai Fakta di lapangan,” ungkap Agustus.

Kriteria penerima di atur dalam ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201 Tahun 2022 Tentang KPM BLT Kemiskinan Ekstrim. Disamping mengatur tentang kriteria, menurut Agusta penerima BLT harus berdasar pada data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE).

PMK 201 juga bertujuan untuk percepatan pemenuhan ekonomi masyarakat. Hal itu sejalan dengan Instruksi Presiden atau INPRES RI Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrim di Indonesia.

Ketua BPD Desa Bungaiya mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah pusat dan Daerah atas kebijakan ini.

“Karena sedikit banyak nilainya dapat membantu kesulitan ekonomi di masyarakat yang kita ketahui bersama bahwa keadaan saat ini semua serba mahal,” terang Ketua BPD Desa Bungaiya. (#*#)


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan