“Kedua tersangka ditahan di Lapas Makassar sebagai titipan jaksa ya,” tambahnya.
Sementara itu, kasus tipikor PDAM Makassar ditemukan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2018.
Dimana ditemukan adanya indikasi kerugian negara dalam pengelolaan pembayaran dana pensiun dan bonus pegawai di lingkup PDAM Kota Makassar, berdasarkan laporan hasil temuan BPK Nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018.
Atas temuan tersebut, BPK juga telah merekomendasikan ke Wali Kota Makassar agar memerintahkan dirut PDAM Kota Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8.318.213.130 ke kas PDAM Kota Makassar.
Wali Kota juga diminta untuk memerintahkan dirut PDAM Kota Makassar agar mengembalikan kelebihan pembayaran beban dana pensiun sebesar Rp 23.130.154.499 ke kas PDAM Kota Makassar.
Diketahui, kedua tersangka bakal dijerat pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Ri Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) k 1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 16 Undang-undang Nomor 21 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Kongsi Jn Undang-Undang R Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Konipal Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (3) KUHP). (AR,KM/MS)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.