Aksi unjuk rasa tersebut digelar atas dugaan tindak kekerasan dan intimidasi yang dilakukan oleh oknum kepolisian Bulukumba terhadap Sudirman selaku jurnalis MNC Media saat melakukan reportase aksi kekerasan aparat terhadap demonstran.
Bagi APJ, tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi itu merupakan peristiwa kelam bagi kebebasan pers di Indonesia khususnya di Kabupaten Bulukumba.
Pers mempunyai hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan apa bila itu dihalangi maka konsekuensinya adalah pidana.
Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 1 UU No 40 tentang Pers, bahwa yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat penghambatan atau menghalangi pelaksaan ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 dipidana dengan penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000.
Olehnya dalam aksi itu APJ menuntut agar Polres Bulukumba segera memproses laporan dari Dirman secara profesional dan memberikan keadilan terbaik bagi korban yang mengalami luka fisik dan psikis.
Polres Bulukumba juga diminta melakukan evaluasi dan memberikan sanksi berat kepada oknum polisi yang menjadi pelaku intimidasi terhadap jurnalis.
“Aliansi Peduli Jurnalis dan segenap insan pers di Kabupaten Bulukumba akan membaikot pemberitaan Polres Bulukumba hingga proses kasus kekerasan terhadap jurnalis diselesaikan secara adil,” tegas Baso Marewa membacakan tuntutan APJ.
Baso Marewa juga menegaskan bahwa apabila proses laporan dari Dirman tidak memiliki progres dalam tiga hari ke depan ini, maka APJ kembali akan melakukan aksi dan tentu dengan jumlah yang lebih banyak serta serentak akan menggalang solidaritas serentak se Indonesia.
Aksi dari APJ di pintu gerbang Mapolres Bulukumba langsung direspon oleh Kapolres Bulukumba, AKBP Ardyansyah.
Di depan para peserta aksi AKBP Ardyansyah berjanji akan mengusut dengan serius kasus dugaan kekerasan yang dialami oleh Dirman.
“Percayakan kasus ini kepada kami. Kami tidak akan main-main dalam mengusut kasus ini, dan kalau yang bersangkutan terbukti melakukan tindakan kekerasan maka kami akan menindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Kapolres.
Kapolres juga berjanji bahwa kasus yang dilaporkan oleh Dirman dan APJ akan ditangani oleh pihaknya dengan transparan.
“Kalau ada perkembangan pasti kami akan kabarkan ke teman-teman. Dan teman-teman juga bisa menghubungi saya secara langsung,” imbuh AKBP Ardyansyah.
Diketahui, organ yang tergabung dalam APJ antara lain Forum Jurnalis Selatan (FJS), AGRA Bulukumba, insan pers serta individu merdeka lainnya.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.