Andi Tanri Abeng Laporkan Dugaan Tindak Pidana Penyebarluasan Pornografi Melalui ITE

oleh -

Sebelumnya, Andi William Arera Bin Andi Tanri Abeng dilaporkan ke polisi dengan Nomor: LP/B/100/1V/2023/SPKT/Res.Kep.Selayar/ Polda Sulsel, Tanggal 10 April 2023.

Kasusnya ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor: SP.Sidik/52/ 1V/2023/ Reskrim, Tanggal 11 April 2023.

Baca Juga:  Kabag Kesra Berharap Kafilah STQH ke 33 Betah di Selayar

Andi William kemudian ditahan oleh penyidik PPA Polres Kepulauan Selayar berdasarkan Surat Perintah Penahanan: SP. Han/26/1V/2023/ Reskrim, Tanggal 14 April 2023 dan Surat Perpanjangan Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Selayar Nomor: B -06/P.4.28/EKU.1/04 2023, Tanggal 27 April 2023.

Baca Juga:  Gubernur Galakan Anti Mager di Selayar Motivasi Masyarakat Sulsel

“Tunggu saja, nanti saya akan beberkan fakta fakta dari awal kejadian sampai video bisa tersebar,” ungkap Andi Tanri Abeng kepada wartawan, Selasa (16/5)(#*#)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.