Maka Kajari Pinrang menempuh langkah tegas dengan memerintahkan kepada Penyidik segera menangkap Tersangka “AM” guna kepentingan pemeriksaan sebagai tersangka.
Namun setelah Tim Penyidik Pidsus Kejari Pinrang tiba ditempat domisili Tersangka AM sudah kabur atau tidak berada lagi ditempat kediamannya hal ini dikuatkan dengan Surat Keterangan Plt. Kepala Desa Wiring Tasi Nomor : 115/WT/II/2022 tanggal 21 Februari 2022.
Tersangka “AM” dinyatakan Buronan berdasarkan surat penetapan DPO Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor : TAP-291/P.4.18/Fd.1/03/2022 tanggal 08 Maret 2022.
“Dalam pelarian AM selama 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan menjadi Buronan selalu berpindah-pindah tempat,” ungkap Soetarmi.
Awalnya Tersangka “AM” melarikan diri ke daerah Kolaka Sulawesi Tenggara (bersembunyi dirumah neneknya) tepatnya di Desa Landaula Kecamatan Woimenda Sulawesi Tenggara.
Sekitar bulan April Tahun 2023 Tersangka “AM” balik ke Sulawesi Selatan menuju Kabupaten Pangkep.
Kemudian TIM TABUR berhasil mendapatkan informasi keberadaan Tersangka “AM” Pada tanggal 09 Juli 2023.
Atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak, maka Tim Tabur bergerak cepat memantau keberadaan Tersangka “AM” selama tiga hari tiga malam hingga pada Pukul 23.30 Wita Tim Tabur berhasil mengamankan Tersangka “AM” di Kompleks Pabrik Es di Kelurahan Tekolabbua Kecamatan Pangkajene Kabupaten Pangkep.
Selanjutnya Tersangka “AM” dibawa ke Makassar untuk diserahkan kepada Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Pinrang guna menjalani Pemeriksaan sebagai Tersangka dan segera melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar.
Alasan tersangka AM melarikan diri karena merasa takut menjalani pemeriksaan oleh pihak Penyidik Kejari Pinrang setelah tersangka mendapatkan informasi bahwa Kepala desanya telah ditahan.
Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH., meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap Buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati Sulsel menghimbau kepada seluruh Buronan yang telah ditetapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para Buronn”. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.