Tersangka Sarbini juga turut mengambil uang Rp 100 juta dari uang tersebut.
Kemudian Rasman Alwi melaporkan Alfian Pratama dengan laporan penipuan 1,9 Miliar dengan LP/171.RES.1.11./IX.2019/RES.KEP. SLYR Tanggal 10 September 2019 dan melaporkan ALFIAN PRAMANA dengan LP LP/171.RES.1.11./IX.2019/RES.KEP.
SLYR Tanggal 10 September 2019.
Selain itu Rasman Alwi Juga melaporkan oknum Mantan Kapolres Selayar, Samsu Ridwan pada Tahun 2022 ke Propam Mabes Polri.
Malah kasus ini, pelapor Rasman Alwi yang dijadikan sebagai tersangka dan difitnah sebagai penipu.
Padahal Rasman Alwi sesuai fakta fakta yang dimiliki, ia adalah sebagai korban penipuan dan pemalsuan akta otentik yang dibuat oknum Notaris yakni Muh. Ridwan Z.
Rasman Alwi alami kerugian sekitar 6 Miliar rupiah yang mana pelakunya diduga 5 Orang.
“Sarbini sudah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polres Selayar pada tanggal 8 Maret 2021 dan mendekam di penjara selama 15 hari,” ujar Rasman, Kamis (28/9/23).
Saat itu lanjut Rasman Alwi, bahwa berkas penetapan tersangka Sarbini sudah di kirim ke Kejaksaan Negeri Selayar oleh penyidik, namun Jaksa Penuntut Umum ( JPU) memberikan petunjuk penyidik untuk menetapkan tersangka Muh Ridwan Zainuddin selaku pejabat yang membuat Akta Autentik.
“Termasuk Asmin Amin turut mengambil uang saya. Dan menyuruh membayar sertifikatnya yang nilainya sekitar puluhan juta dan nilai totalnya mencapai 100 Juta rupiah termasuk biaya transportasi Selayar – Makassar,” cetus Rasman Alwi.
Yang mana diketahui bahwa Asmin Amin adalah pemilik sebagian tanah yang terletak di sekitar Baloiya samping utara Villa Norsyah.
“Anehnya, hari ini saya mau ditersangkakan dengan laporan yang sama dengan orang yang sama pula atas laporan dari Polda Sulsel atas pelapor Alfian Pratama. Benar-benar hukum tajam ke bawah tumpul ke atas, demi kebenaran saya akan tetap melawan,” keluh Rasman Alwi. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.