Diketahui, Rasman Alwi membuat laporan polisi lebih awal atas dugaan penipuan yang dilakukan oknum Alfian Pramana.
Kemudian membuat laporan polisi atas dugaan penipuan terhadap Tersangka Sarbini dan oknum Notaris Muh Ridwan Zainuddin selaku Notaris pembuat akta panjar dan pelunasan.
Pada Tahun 2022 Rasman Alwi melaporkan Mantan Kapolres Selayar, Syamsu Ridwan pada Tahun 2018 ke Propam Mabes Polri.
Dari kasus yang melilitnya, karena ditipu Rasman Alwi mengalami kerugian kurang lebih Rp 6 Miliar.
Terkait dalam kasus ini, Rasman Alwi menyampaikan ucapan terima kasih atas dukungan komnas ham.
“Terima kasih kepada Komnas HAM, Jaksa Agung RI, MenkoPolhukam, Menteri dan Sekretaris Negara, dan Badan Intelijen Negara karena lembaga negara ini sangat mendukung langkah yang di jalankan sesuai bukti – bukti yang ada, baik fisik maupun elektronik,” paparnya.
Ia membeberkan saat ini dirinya akan direkayasa dijadikan tersangka oleh oknum yang telah dilaporkan beberapa tahun lalu. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.