Rasman Alwi menyampaikan bahwa aturannya sangat jelas dalam pembuatan Sertifikat di Pertanahan Selayar.
Harus aman dari segala bentuk sengketa tanah, serta pembuatan SERTIFIKAT juga melalui proses yang panjang, dan membentuk Panitia LAPANG kembali untuk melakukan pengecekan secara detail atau menyeluruh agar memastikan betul – betul aman dari segala bentuk persoalan sengketa.
Dalam pembacaan eksepsi tersebut, Panitia LAPANG terdiri dari Pejabat Pertanahan Selayar itu sendiri, melibatkan perangkat desa seperti RT, RW, Kepala Dusun, dalam kepengurusan tanah dan Kepala Desa Patikarya Kecamatan Bontosikuyu Kabupaten Kepulauan Selayar yang tengggang waktunya dari di mulainya pendaftaran tanah, pengukuran tanah dan penerbitan SERTIFIKAT atas nama RASMAN ALWI dengan NO SHM 00247 tersebut.
Rasman Alwi berharap kepada Hakim yang mulia agar dibebaskan dari dakwaan JPU.
Sementara salah satu pengunjung sidang Suhardi Saleh (41Th) merasa prihatin mendengar pembacaan eksepsi Rasman Alwi.
“Setelah mendengar pembelaan yang dibacakan sendiri oleh Rasman Alwi, Semoga keadilan di tegakkan dan mendapatkan perlindungan dari Tuhan yang maha esa,” ujar Suhardi yang selalu menghadiri persidangan Rasman Alwi.
Setelah dimintai tanggapan kasus yang dihadapinya, Rasman Alwi menjawab tunggu saja proses selanjutnya.
“Saya akan mengungkap kebenaran yang ada,” ujarnya sambil tersenyum.
Terpantau di Pengadilan hadir Kasi Pidum Kejari Kepulauan Selayar Irmansyah Asfari, S.H. dan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar, La Ode Fariadin, S.H., MH. (#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.