Makassar, mitrasulawesi.id – Tim Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah memeriksa 1 (satu) orang saksi dan telah melakukan ekspose dihadapan Kajati Sulsel, Senin, (13/2023).
Penyidik kejati sulsel telah menemukan minimal 2 (dua) alat bukti yang cukup, untuk menetapkan AP sebagai Tersangka serta mengusulkan untuk melakukan penahanan.
“Guna mempercepat proses penyelesaian penyidikan, serta dikhawatirkan upaya melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti,” kata Kasi Penerangan Hukum Kejati Sulsel Soetarmi, SH, MH., dalam keterangannya.
Penetapan status Tersangka tersebut berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 237/P.4/Fd.2/11/2023 tanggal 13 November 2023, ujarnya.
Terhadap Tersangka telah dilakukan pemeriksaan Kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar dan menyatakan bahwa Tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan covid.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.