Setelah itu pemohon dan bagian pengukuran menyepakati waktu pengukuran. Setelah diukur, digambar, dan keluarlah surat ukur.
Setelah keluar surat ukur, panitia pemeriksaan tanah melakukan pemeriksaan Lapang dan Risalah. Atas dasar Risalah diberikalah pemberian hak (Sertifikat). Kemudian pemohon pengembalian batas batas yang ditandatangani pemilik batas.
Sementara persidangan sebelumnya saksi Sarbini mengungkapkan di persidangan tidak ada iming iming atau bujuk rayu atau paksaan dalam jual beli tanah milik Rasman Alwi.
Setelah sidang selesai, Rasman Alwi menyampaikan kepada Awak Media, Rabu (6/12) bahwa dalam pendaftaran (PNBP),sesuai prosedur dan berkoordinasi dengan pengukur untuk dilakukan pengukuran di lokasi tersebut serta ditandatangani oleh pemilik batas batas tanah diketahui oleh mantan Kepala Desa. Begitu pun panitia Lapang yang dibentuk BPN didalamya dilibatkan kembali kepala desa sebagai anggota panitia Lapang untuk ikut melakukan pengecekan aman atau tidak. Dan setelah aman baru kepala desa menandatangani berita acara pemeriksaan Lapang bersama panitia lainnya di BPN Selayar.
“Saya bayar PBB dan BPHTB mulai 2018 sampai 2023. Ternyata awalnya mantan kepala desa menyangkal tidak mengakui menandatangani permohonan serta tidak mengakui adanya PBB, namun pada akhirnya semua diakuinya,” ujar Rasman Alwi. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.