Tersangka diduga membuat laporan kemajuan pekerjaan untuk konsultan pengawas, tidak melaksanakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam kontrak sehingga terdapat kekurangan volume pekerjaan pada pekerjaan LPA dan pekerjaan Asphalt Hotmix yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.240.642.016,18 (dua miliar dua ratus empat puluh juta enam ratus empat puluh dua ribu enam belas rupiah delapan belas sen) berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan Nomor: PE.03.03/SR-929/PW21/5/2023 Tanggal 19 Desember 2023.
Selanjutnya untuk kepentingan penyidikan terhadap Tersangka RR dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Klas IIB Selayar terhitung mulai tanggal 09 Januari 2024 hingga 20 (dua puluh) hari kedepan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: Print-013/P.4.28/Fd.1/01/2024 tanggal 09 Januari 2024. (LF/#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.