Selain itu, terungkap bahwa Heri juga telah berhasil memeras wanita lain asal Jakarta berinisial NR dengan modus Video Call Sex (VCS) melalui aplikasi WhatsApp. “Pelaku (Heri) mengancam akan menyebarkan rekaman video tersebut jika korban tidak mentransfer sejumlah uang yang diminta,” kata Kanit 4 Resmob Subdirektorat III Ditreskrimum Polda Sultra, IPTU Yudha Febry Widanarko, S.Tr.K., S.I.K mewakili Dir Krimum Polda Sultra Kombes Pol Dody Ruyatman, SIK.
Total kerugian yang dihasilkan dari perbuatan tersangka ini mencapai Rp134 juta. Uang hasil pemerasan digunakan Heri untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan bermain judi slot. Polda Sultra terus berkomitmen untuk menanggulangi kejahatan perlindungan anak dan menjaga keamanan masyarakat. *#*
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.