Ia menjelaskan dirinya terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kecamatan Pasimarannu, tapi tidak diarahkan untuk meminta A5 atau pindah memilih.
Seharusnya kami diberi petunjuk oleh petugas KPPS di TPS, atau dilarang kami memilih kalau syaratnya harus ada A5. Malah disuruh menunggu sampai jam 12.00 siang untuk memilih.
“Saya koordinasi dengan anggota KPPS di TPS. Bisakah saya memilih dengan KTP Dapil 3. Salah satu Anggota KPPS mengatakan bisa,” ujar Jernih.
“Status Ilegal, harusnya saya dibedakan dari pemilih yang berasal dari luar daerah seperti dari daerah lain,” tambahnya.
Berikut jadwal Pemungutan Suara Ulang yang akan dilaksanakan pada hari Rabu Tanggal 21 Februari 2024.
TPS 17 Benteng Selatan Untuk Tingkatan PPWP
TPS 21 Benteng Selatan Untuk Tingkatan PPWP, DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi.
TPS 2 Putabangun Untuk Tingkatan PPWP, DPR RI, DPD RI dan DPRD Provinsi. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.