Penyebab terjadinya PSU, lanjut Ketua KPU mengatakan terpenuhinya unsur pasal 80 ayat 2 huruf d bahwa jika terdapat pemilih tidak terdaftar dalam DPT dan DPTB dan menggunakan hak pilihnya di TPS tertentu yang tidak sesuai alamat KTPnya, maka KPU wajib untuk melaksanakan pemungutan suara ulang.
Berdasarkan dari hasil temuan Panwascam Benteng dan Bontoharu menemukan fakta bahwa TPS 021 ditemukan 7 pemilih tidak beralamat KTP sesuai alamat TPS dan tidak memiliki formulir A5 atau pindah memilih dan menggunakan suaranya di TPS tersebut.
Kemudian di TPS 017 satu orang pemilih tidak ber KTP setempat dan tidak memiliki formulir A5 atau pindah memilih. Begitupun di TPS 002 Kelurahan Putabangung ada 2 pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT maupun dalam DPTB dan tidak ber KTP sesuai lokasi TPS.
TPS 021akan dilakukan PSU empat jenis surat suara. Yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPD, DPR RI dan DPRD Provinsi. Untuk TPS 017 hanya dilakukan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Dan untuk TPS 002 empat jenis surat suara, pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi.
PSU dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 di TPS 021 dilaksanakan di Madrasah Aliyah Negeri Benteng, TPS 017 di UPT Dinas Perhubungan kemudian TPS 002 dilaksanakan di salah satu Lapangan Lingkungan Balang Sembo.
“Insya Allah, Besok, seluruh logistik pelaksanaan pemungutan suara telah disiapkan oleh KPU dan akan dilakukan pendistribusian secara langsung ke wilayah TPS masing masing, sehingga Insya Allah hari Rabu tanggal 21 2024 PSU kita laksanakan,” tegas Dewantara.
Persiapan lainnya tambah Andi Dewantara, rapat koordinasi, sosialisasi telah dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Kepulauan Selayar. Dan pada prinsipnya seluruh stakeholder, khususnya Pemerintah Daerah, Jajaran Forkopimda dan stakeholder lain mulai dari tenaga kesehatan, pengamanan Satpol PP dan pengaman TPS semuanya sudah menyatakan siap untuk mendukung pelaksanaan pemungutan suara ulang.
KPU mempersiapkan surat suara di TPS 002 sebanyak 201 surat suara ditambah 5 surat suara cadangan. TPS 021 sebanyak 222 surat suara ditambah 5 surat suara cadangan. TPS 017 sebanyak 221 surat suara ditambah 5 surat suara cadangan. Total keseluruhan surat suara di 3 TPS sebanyak 659 surat suara.
Guru Besar UNM Prof. Dr. M.jufri menyampaikan bahwa Pemungutan suara ulang bukan hal yang tabu.
Hanya dua kabupaten di Sulsel yang tidak melaksanakan PSU. Sebuah kondisi yang terjadi dan tidak disengaja, ujarnya.
Sementara Ketua KNPI Selayar Dian Ady Luhur dengan gaya kritisnya berharap pada pemilu ke depannya tidak ada lagi terjadi money politik. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.
