Sat Reskrim Polres Selayar Tangkap Pelaku Pencurian Handphone

oleh -

Setelah ditangkap Pelaku AC mengakui perbuatannya, telah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan jenis barang sebuah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro yang berada pada Laci Motor.

Bersama tersangka Tim juga mengamankan barang bukti berupa Satu (1) Buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro.

Baca Juga:  Hari Jadi Takalar ke 60 th, Wakil Ketua Liga NasDem Sulsel Ucap Selamat

Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Humas Polres Kepulauan Selayar)

Tinggalkan Balasan