Setelah ditangkap Pelaku AC mengakui perbuatannya, telah mengambil barang tanpa sepengetahuan pemiliknya dengan jenis barang sebuah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro yang berada pada Laci Motor.
Bersama tersangka Tim juga mengamankan barang bukti berupa Satu (1) Buah Handphone merk Xiaomi Redmi Note 11 Pro.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun. (Humas Polres Kepulauan Selayar)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.