Baru 4 Bulan Keluar Penjara, Residivis Ini Berulah Lagi dengan Kasus yang Sama

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Satuan Reskrim Polres Kepulauan Selayar berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial SU (38 Tahun) yang merupakan residivis sebanyak 4 kali kasus yang sama. Yang bersangkutan juga tercatat baru lepas menjalani pidana terakhir pada November 2023 yang lalu.

Penangkapan dilakukan Ka Tim Resmob Bripka Rahmat Wadi bersama Anggota Sat Reskrim, di Jln Jend. Ahmad Yani Benteng, Selasa (06/03) sekitar pkl 23.00 Wita semalam.

Baca Juga:  Tolak Umnibus Law, Cipayung Plus Intruksikan Gelar Aksi Demostrasi Serentak se-Indonesia

Kali ini yang bersangkutan ditangkap berdasarkan LP/B/39/II/2024/SPKT/POLRES KEP SELAYAR/ POLDA SULSEL, tentang kasus pencurian 1 unit HP merk Vivo 2029 warna hitam, yang terjadi tanggal 07 Februari 2024 di Lingkungan Balang Sembo Kelurahan Bontobangun Kecamatan Bontoharu Kabupaten Kepulauan Selayar.

Baca Juga:  Sebulan Berikan Antigen Gratis, Ketua KNPI Maros : Ini Sangat Membantu Generasi Muda

Kasat Reskrim Iptu Nurman Matasa, SH yang dikonfirmasi mengungkapkan bahwa Pelaku melakukan aksinya saat korban sedang tidur.

“Pada saat itu korban Sertu Kamaruddin yang merupakan Anggota Kodim, sementara tidur di sebuah bale bale di Lingkungan Balang Sembo, setelah terbangun korban melihat tasnya yang berisi handphone, sejumlah uang dan kartu ATM sudah tidak ada di dekatnya, atas kejadian ini korban keberatan dan melaporkan ke Polres Kepulauan Selayar,” ungkap Iptu Nurman Matasa.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

No More Posts Available.

No more pages to load.