Saat ditangkap, Pelaku sedang bersiap-siap melarikan diri meninggalkan Kabupaten Kepulauan Selayar, selanjutnya pelaku diamankan ke Mapolres Kepulauan selayar untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku langsung mengakui Perbuatannya telah melakukan pencurian dimaksud.
Atas perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama 7 Tahun penjara. (Humas Polres)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

