SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar menyerahkan Laporan Keuangan pemerintah Daerah (LKPD) anaudited Tahun Anggaran 2023, kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulsel, Kamis (28/3/2024).
LKPD ini diserahkan oleh Bupati Kepulauan Selayar H. Muh. Basli Ali di Auditorium BPK RI Perwakilan Sulsel sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap pengelolaan keuangan daerah, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara serah terima.
Penyampaian LKPD tersebut tepat waktu sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 191 ayat (2) bahwa LKPD Pemerintah daerah disampaikan kepada BPK paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.