Kejaksaan Negeri Selayar Gelar Restorative Justice Tindak Pidana Pencurian

oleh -

Selayar, mitrasulawesi.id – Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar gelar Restorative Justice Perkara Tindak Pidana Pencurian atas nama tersangka inisial M.A, bertempat di Sapo Restorative Justice, jalan Ahmad Dahlan, Benteng Selayar, Senin (29/4/24).

Dalam proses Upaya perdamaian tersebut, tersangka M.A dan Saksi korban Nur Aprianto sepakat berdamai dengan syarat kompensasi yang dipenuhi oleh tersangka sejumlah Rp 500.000 dan mengembalikan 1 (satu) unit handphone POCO M5 warna kuning seharga Rp 2.600.000.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini, SH.MH., mengatakan bahwa tersangka M.A merupakan teman baik dari saksi korban Nur Aprianto yang sama sama kuli bangunan.

Baca Juga:  Saksi Sarbini Diduga Kuat Berikan Keterangan Palsu di PN Selayar

Ia menjelaskan, pada hari Jumat tanggal 22 September 2023 sekitar Pukul 23.00 wita bertempat di Jalan Metro, Benteng Utara, tersangka M.A. dan Saksi korban Nur Aprianto sedang nongkrong di sebuah bale-bale bersama 2 (dua) orang teman lainnya.

“Namun saat itu, saksi korban pergi sebentar untuk mengantar temannya pulang dan meninggalkan handphone miliknya yang baru dibeli, merk POCO M5 warna kuning di bale-bale tersebut,” ujar Hendra Syarbaini kepada awak media.

Baca Juga:  Wabup Selayar Kunker ke Bonerate dan Lambego Pantau dan Evaluasi Rumah Dampak Bencana

Kemudian tersangka M.A mengambil handphone tersebut lalu menggunakannya selama kurang lebih 6 (enam) bulan lamanya, hingga pada tanggal 9 Maret 2024, saksi korban melihat tersangka M.A menggunakan handphone tersebut kemudian melaporkannya ke kantor Polres Kepulauan Selayar.

Restorative Justice dihadiri oleh orang tua Tersangka, tokoh masyarakat dalam hal ini Ketua RW 02 Lingkungan Bonea Mulyadi serta Sekretaris Lurah Benteng Utara, Muhammad Rizal, S.E.

Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Hendra Syarbaini didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, S.H. serta Jaksa Penuntut Umum Dian Anggraeni Sucianti, S.H.,M.H. selaku fasilitator berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar Nomor: PRINT-176/P.4.28/Eoh.1/03/2024 Tanggal 19 Maret 2024 untuk memfasilitasi Perdamaian antara Tersangka M.A. dan Saksi korban Nur Aprianto Als Apri Bin Husaeni.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.