Plt Kepala Dinas Pendidikan Selayar Sebut Guru PPPK Bisa Dipromosikan Calon Kepala Sekolah

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mustakim KR, M.M. M.Pd menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Fungsional Guru bisa dipromosikan menjadi calon Kepala Sekolah dan pengawas, dengan syarat lulus menjadi Guru Penggerak.

Baca Juga:  Pelantikan Pengurus KNPI Selayar Diwarnai Pemadaman PLN

Hal ini disampaikan Mustakim saat membuka pameran panen hasil belajar Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan IX Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Sabtu (27/4/2024).

Dikemukakan, Guru Penggerak adalah bagian dari program pendidikan yang merupakan rangkaian kebijakan merdeka belajar periode kelima.

Baca Juga:  Kodim 1415 Selayar Siapkan 10 Unit Sepeda Motor Dinas Untuk Kelancaran di Batu Lohe

“Guru penggerak ini merupakan program Kementerian Pendidikan yang harus kita aktualisasikan di kabupaten/kota, dimana Kabupaten Kepulauan Selayar adalah Kabupaten ketujuh yang menerima program ini,” ungkapnya.


Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan