Plt Kepala Dinas Pendidikan Selayar Sebut Guru PPPK Bisa Dipromosikan Calon Kepala Sekolah

oleh -

SELAYAR, mitrasulawesi.id – Pelaksana Tugas Kadis Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Kepulauan Selayar Drs. Mustakim KR, M.M. M.Pd menyebutkan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tenaga Fungsional Guru bisa dipromosikan menjadi calon Kepala Sekolah dan pengawas, dengan syarat lulus menjadi Guru Penggerak.

Baca Juga:  Hari Jadi Kejaksaan ke 79 Tandai Pergantian Kajari Selayar Apreza Ganti Hendra Syarbaini

Hal ini disampaikan Mustakim saat membuka pameran panen hasil belajar Calon Guru Penggerak (CGP) angkatan IX Kabupaten Kepulauan Selayar, di Ruang Pola Kantor Bupati Kepulauan Selayar, Sabtu (27/4/2024).

Baca Juga:  Pemkab Selayar Sosialisasikan Jasa Keuangan UMKM Kecamatan Kepulauan

Dikemukakan, Guru Penggerak adalah bagian dari program pendidikan yang merupakan rangkaian kebijakan merdeka belajar periode kelima.

“Guru penggerak ini merupakan program Kementerian Pendidikan yang harus kita aktualisasikan di kabupaten/kota, dimana Kabupaten Kepulauan Selayar adalah Kabupaten ketujuh yang menerima program ini,” ungkapnya.


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.