Curanmor Ditangkap di Pamatata Hendak Kabur ke Makassar

oleh -

Kasat Reskrim menjelaskan, Korban mengetahui Kendaraan roda dua miliknya yang diparkir di depan rumahnya hilang sekitar Pkl 02.30 Wita. Motor tersebut terparkir sejak hari Rabu pagi, namun nanti setelah Kamis dini hari Korban mengetahui bahwa motornya sudah tidak ada, lalu selanjutnya melaporkan ke Polres ke pihak yang berwajib guna proses hukum lebih lanjut.

Tidak butuh waktu lama Tim Reskrim Polres Kepulauan Selayar kemudian melacak keberadaan dan menangkap Pelaku.

Baca Juga:  Kejaksaan Negeri Selayar Gelar Restorative Justice Pasal 362 KUHP

“Kami tangkap habis magrib di Pelabuhan Pamatata, sudah siap-siap ke Makassar. Pelaku saat ditangkap langsung mengakui perbuatannya” Jelas Kasat Reskrim.

Kapolres Kepulauan Selayar AKBP Ujang Darmawan Hadi Saputra, SH.S.IK.,M.M, M.IK mengapresiasi pengungkapan kasus ini.

“ Terima kasih kepada Sat Reskrim, meskipun kita sementara banyak kegiatan untuk Peringatan Hari Bhayangkara, namun Laporan dan Aduan Masyarakat tetap menjadi prioritas untuk diselesaikan. Saya juga menghimbau Masyarakat, meskipun Masih relatif aman, namun untuk pencegahan, kendaraan tetap harus dalam keadaan terkunci saat ditinggalkan” kata Kapolres.

Baca Juga:  Oknum Satpol PP yang Aniaya Wanita Hamil di Gowa Diancam Masuk Bui

Kapolres pun berharap agar penangkapan ini dapat memberikan efek jera kepada Pelaku dan pembelajaran berharga bagi Korban dan Masyarakat.

Baca Juga:  Dandim 1415 Siap Maksimalkan Potensi Sukseskan Jambore PKK

Atas perbuatannya, Pelaku dikenakan dengan Pasal 362 KUHPidana Tentang Pencurian dengan ancaman kurungan maksimal 5 Tahun Penjara. (Humas Polres)


Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi

Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.

Tinggalkan Balasan

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.