SELAYAR, mitrasulawesi.id – Wakil Bupati Kepulauan Selayar H. Saiful Arif, SH menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, kepada Dewan Perwakilan Rakyat daerah (DPRD), Kamis (20/6/2023) malam.
Penyerahan Ranperda tersebut melalui Rapat Paripurna DPRD di Ruang Paripurna DPRD Kepulauan Selayar Lt II, yang diterima oleh Wakil Ketua I DPRD H. Andi Idris, S. Sos selaku pimpinan Rapat mewakil Ketua DPRD Selayar.
Hadir para staf ahli Bupati para Asisten para Kepala OPD, Para Kepala Bagian, Lurah dan camat. Sementara anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 14 orang dari 25 anggota dewan sehingga rapat paripurna tersebut dinyatakan kuorum.
Bupati Kepulauan Selayar dalam sambutannya yang disampaikan oleh Wabup Saiful Arif, sedikit menjelaskan tentang gambaran umum pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2023, sebagai objek pembahasan.
Anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten kepulauan, selayar tahun anggaran 2023 ditetapkan dengan peraturan daerah nomor 11 tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 dan dilakukan perubahan dengan peraturan daerah nomor 5 tahun 2023 tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023.
Merujuk pada penetapan APBD tahun anggaran 2023 wabub Saiful Arif juga menyampaikan pelaksanaan APBD atau perhitungan APBD tahun anggaran 2023.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.