Apalagi soal pengelolaan keuangan desa, konsultasikan sebelumnya ke lembaga yang berwenang, sehingga pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan hukum.
“Ada asosiasi APDESI dan BPD, Camat, Bapemdes manfaatkan ruang koordinasi itu, jangan ragu dan jangan merasa pintar sendiri, ingat, semakin lama jabatan maka tanggung jawab juga semakin berat, sekali lagi saya katakan, hati – hati,” warning Bupati dalam arahannya.
Lanjut Bupati menegaskan agar perpanjangan masa jabatan dari enam tahun menjadi delapan tahun dibarengi dengan meningkatnya pelayanan kepada masyarakat, begitupun dengan perubahan RPJMDes disesuaikan segera, sehingga ada landasan hukum dua tahun kedepannya.
“Tingkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dalam dua tahun ini, dengarkan aspirasi masyarakat, serta tuntaskan berbagai program yang sudah direncanakan,” tegas Bupati.
Dalam kesempatan ini sebanyak 38 Kepala Desa dan 235 Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) daratan Selayar, dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya oleh Bupati Basli Ali.
Nampak pengukuhan ini berlangsung khidmat, dihadiri unsur Forkopimda, DPRD, Staf Ahli Bupati, Asisten, para Pimpinan Perangkat Daerah, Ketua dan Jajaran Pengurus Tim Penggerak PKK Kabupaten Kepulauan Selayar. (HUMAS -IC)
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.