Kondisi tersebut diperburuk karena maraknya perilaku penyelenggara negara melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) di Indonesia. Dimana Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2023 adalah 34 atau berada di peringkat ke 96 dari 180 negara yang disurvei.
Tergambarkan pada IPK Indonesia kalah dari Singapura (85), Brunei Darussalam (60), Timor Leste (41) dan Malaysia (48). Namun, IPK Indonesia hanya lebih baik dibandingkan Laos (30), Filipina (33), Kamboja (23), dan Myanmar (28). Untuk itu Kejaksaan harus hadir, ikut serta memikirkan dan menyelesaikan persoalan bangsa tersebut.
Berdasarkan Undang-Undang No 11 Tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia secara tegas disebutkan Kejaksaan adalah Lembaga pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara di bidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan undang-undang.
Mengenai ketentuan tersebut Agus Salim menjelaskan lebih detail peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia bukan hanya sebagai Penuntut Umum, melainkan juga melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana tertentu, Mengawasi Penyidikan, Eksekusi Putusan Pengadilan, Berperan dalam Upaya Hukum Lainnya (Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali), Penyelesaian perkara di Luar Pengadilan (Restorative Justice dan Diversi dalam Kasus Anak), Penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Terorisme, dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia), dan berperan sebagai Pengacara Negara dalam mewakili pemerintah dan atau Badan Usaha Milik Negara atau Milik Daerah serta Upaya Pemberantasan Korupsi untuk penegakan hukum yang bersih dan berwibawa.
Korupsi bukan hanya masalah hukum, melainkan juga dampaknya merambah ke dimensi sosial, politik, dan ekonomi. Praktik korupsi mengancam demokrasi, memperlambat pertumbuhan ekonomi, dan mengganggu stabilitas pemerintahan.
“Penegakan hukum yang baik adalah sebuah proses untuk menegakkan norma-norma hukum sehingga ditaati dan dijadikan pedoman dalam segenap aspek kehidupan, sekaligus dapat memberikan peluang dan kesempatan kepada pelaksana pembangunan untuk berkreasi dan berinovasi tanpa merasa ketakutan dalam rangka mensejahterakan masyarakat,” sebut Agus Salim.
Diakhir kuliah umumnya, Agus Salim mengajak mahasiswa untuk membangun komunitas anti Korupsi dengan melakukan pencegahan yaitu mengadakan Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Karakter, dan Kampanye Ujian Bersih. Banyak opini ilmiah yang bisa dibangun mahasiswa terkait gagasan, ide, metode pencegahan dan Pemberantasan Korupsi, serta Gerakan Moral (Pressure Group, dan Kampanye Anti-Korupsi).
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.