Makassar, mitrasulawesi.id – Pj. Gubernur Sulawesi Selatan Zudan Arif Fakrulloh keluarkan surat edaran Nomor: 200.2/4346/BKD tindak lanjut Surat Keputusan Bersama No. 2 Tahun 2022 ditetapkan di Makassar pada tanggal 9 September 2024.
Zudan Arif Fakrulloh menekankan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
2. Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri yang selanjutnya disingkat PPNPN adalah pegawai tidak tetap, pegawai honorer, staf khusus, dan pegawai dengan sebutan lainnya yang penghasilannya dibayarkan oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
3. Bahwa dalam menjalankan fungsinya sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik serta perekat dan pemersatu bangsa, ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan partai politik.
4. Bahwa setiap PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan/atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
5. Netralitas merupakan asas dalam penyelenggaraan kebijakan dan manajemen aparatur yang wajib dilaksanakan, oleh sebab itu setiap ASN dan PPNPN tidak berpihak dari
segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.
6. Dasar hukum penegakan atas pelanggaran netralitas ASN dan PPNPN sebagai berikut.
Ketentuan Pasal 24 ayat (1) huruf d Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Ketentuan Pasal 11 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.
Ketentuan Pasal 255 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun
2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020.
Ketentuan Pasal 5 huruf n, Pasal 4 huruf c, dan Pasal 3 huruf c dan huruf e Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan pemilihan.
7. Tindakan yang termasuk pelanggaran Netralitas ASN dan PPNPN dalam pemilihan
Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, sebagai berikut.
Eksplorasi konten lain dari mitra sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.