Sementara istri dari Daeng Silajak, Agustina seorang guru PNS mengajar di Sekolah Dasar (SD) Tangga tangga Kayuadi Kecamatan Takabonerate turut dipanggil Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Selayar terkait kode etik PNS karena diduga turut menerima uang dari Rp 130 juta tersebut.
Demikian juga Komisioner Bawaslu Kepulauan Selayar, Herawati Mufid, saat disampaikan permasalahan ini akan melakukan pemanggilan terhadap Daeng Silajak.
“Kenapa tidak dilaporkan dari awal sebagai tanggapan masyarakat saat pendaftaran, bisa saja tidak lolos jadi anggota Panwascam. Kami akan koordinasikan dulu dan pasti kami panggil untuk dimintai klarifikasi apalagi sudah dilaporkan ke polisi,” ujar Herawati Mufid di ruang kerjanya, Rabu (23/10).
Penasehat Hukum korban Zainuddin, P. SH., mengatakan bahwa kliennya sudah menyerahkan permasalahan ini ke pihak kepolisian untuk ditindak lanjuti sesuai hukum yang berlaku.
“Tanah yang dijual Asfah Daeng Silajak adalah tanah milik H. Makmur dan sauradara kandungnya, tanah itu tanah warisan, dan aliran dana Rp 130 juta itu ada ke pihak lain karena arahan Daeng Silajak,” ujar Pengacara Zainuddin.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.