Sebelumnya juga, Daeng Silajak pernah meminta uang untuk biaya operasional pengukuran dan pendaftaran tanah, namun korban memberikan kepada yang berwenang sebesar puluhan juta rupiah diluar dari 175 juta, tapi setelah dicek kembali lokasi tanah tenyata bukan tanah Daeng Silajak tapi Tanah milik H. Makmur dan ahli waris lainnya.
Belakang diketahui ternyata H. Makmur tidak lagi ingin menjual tanah warisan keluarga dan mengembalikan uang Rp 40 juta yang diambil istri H. Makmur secara tunai dan H. Makmur melalui transper. Dan jual beli tanah dibatalkan karena tanah tersebut tanah ahli waris.
Sementara uang yang diambil Daeng Silajak enggang dikembalikan, dengan itu korban membuat laporan polisi secara resmi ke Polres Selayar yang ditangani Kanit Pidum Polres Selayar. (#*#)
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.