SELAYAR, mitrasulawesi.id – Debat Pasangan Calon Tahap I yang rencananya akan digelar di Lapangan Pemuda Benteng pada malam Sabtu tanggal 25 Oktober 2024 terancam gagal.
Lantaran tidak mendapat izin penggunaan Lapangan Pemuda dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab), yang merupakan pemilik aset.
Hal itu disampaikan dalam rapat pleno KPU, di Rayhan Square, Kamis (24/10) malam, yang dihadiri oleh Pemkab Selayar, Forkopimda dan Bawaslu.
“Malam ini kami menerima surat dari Pemkab, ditandatangani oleh Sekda, yang menjawab permohonan kami untuk menggunakan Lapangan Pemuda sebagai lokasi debat. Isinya menyatakan bahwa kami tidak diberikan izin,” ujar Ketua KPU Kepulauan Selayar, Andi Dewantara, dalam Rapat Koordinasi Finalisasi Persiapan Debat.
Eksplorasi konten lain dari Mitra Sulawesi
Berlangganan untuk dapatkan pos terbaru lewat email.